Terdaftar oleh Kementerian Hukum dan HAM RI
Runways Edutama InterhubRunways Edutama InterhubRunways Edutama Interhub
Customer Service
runwaysedutama@gmail.com
Selong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, 83611
Runways Edutama InterhubRunways Edutama InterhubRunways Edutama Interhub

Izin SLF

Izin SLF

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan gedung aman digunakan sesuai dengan fungsinya. Runways Edutama Interhub menawarkan layanan pengurusan SLF yang melibatkan verifikasi teknis, pemeriksaan bangunan, dan penyusunan dokumen sesuai standar regulasi. Kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk mempermudah Anda dalam memperoleh SLF, sehingga Anda dapat menjalankan bisnis dengan percaya diri dan tanpa hambatan hukum.

Tanpa SLF, gedung tidak bisa digunakan secara legal. Begitu pentingnya SLF sehingga pengembang yang tidak memiliki sertifikat ini tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, dan tidak dapat memungut biaya layanan dari penghuni. Dengan kepemilikan SLF, pengembang bisa melakukan proses penyerahan hak milik kepada pembeli, memulihkan masing-masing unit dan membuat akta akuisisi.

Runways Edutama Interhub

Kesulitan mengurus SLF? Kami hadir dengan solusi praktis. Klik untuk memulai!

Kontak Kami

  • Jl. TGKH Zainuddin Abdul Madjid Komplek PTC No. 60, Selong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, 83611
  • 0878-5854-7658
    0853-3362-8308
  • mahrunarun717@gmail.com

Dasar Hukum SLF

KLIEN KAMI

Mengapa Memilih Runways Edutama Interhub untuk Pengurusan Izin SLF?

Proses Tersusun Rapi

Kami mempersiapkan semua dokumen dan mengurus prosedur verifikasi teknis sesuai dengan ketentuan.

Jaminan Kepatuhan

SLF yang kami urus memastikan bangunan Anda aman dan laik fungsi sesuai standar hukum.

Layanan Cepat dan Profesional

Proses pengurusan SLF dilakukan dengan waktu yang terukur tanpa mengurangi ketelitian.

Keamanan Terjamin

Kami membantu memastikan bahwa semua aspek teknis bangunan memenuhi persyaratan keselamatan.

Dukungan Konsultasi

Kami siap memberikan solusi jika terdapat kendala selama proses pengurusan.

Dapatkan Izin SLF Anda dengan Mudah

Dapatkan SLF bangunan Anda tanpa hambatan. Hubungi kami untuk layanan terbaik!

Team

Komitmen Kami pada Keberhasilan Klien

FAQ - Pertanyaan yang Sering Diajukan Klien Kami

  • Mempunyai akun SIMBG
  • Data pemohon (KTP, Nomor HP, email)
  • Surat Kerukunan Umat Beragama dan surat keterangan dari Kanwil Kemenag (untuk bangunan fungsi keagamaan)
  • IMB atau PBG beserta bukti bayar retribusi, SLF (apabila sudah ada)
  • Laporan pemeriksaan kelayakan fungsi bangunan gedung (format terlampir)
  • Laporan pemeriksaan berkala bangunan gedung (hanya untuk bangunan gedung kepentingan umum)
  • Data tanah (jenis-nomor-tanggal surat tanah, lokasi, luas, atas nama, gambar batas tanah, gambar dan informasi hasil penyelidikan tanah, surat perjanjian pemanfaatan tanah)
  • Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi (badan usaha/perseorangan), Arsitek berlisensi
  • Kesesuaian Rencana Kabupaten (KRK)
  • Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SPPT) bila di isyaratkan
  • Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan (AMDAL / AMDAL Lalin / UKL/UPL / SPPL)
  • Dokumen arsitektur: gambar situasi, rencana tapak, denah, potongan, tampak dan detail bangunan gedung, spesifikasi teknis (jenis, tipe dan karakteristik material/bahan)
  • Dokumen struktur: perhitungan teknis sederhana dan gambar rencana fondasi, basemen kolom, gambar detail struktur, spesifikasi teknis (jenis, tipe dan karakteristik material/bahan)
  • Dokumen MEP (Mekanikal Elektrikal Plambing): perhitungan teknis sederhana dan gambar jaringan listrik (gambar sumber, jaringan dan pencahayaan, perhitungan teknis dan gambar rencana sistem sanitasi (pengelolaan air bersih, air limbah, air hujan, drainase dan persampahan), spesifikasi teknis (jenis, tipe dan karakteristik material/bahan)
  • Dokumen gedung terbangan: gambar bangunan gedung terbangan (as built drawing), gambar detail struktur terbangan, perhitungan teknis dan dokumen rencana teknis saat pembangunan
  • Data Tenaga Ahli Pengkaji Teknis bersertifikat

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat yang menyatakan bangunan Anda aman digunakan sesuai fungsinya, diperlukan untuk bangunan yang sudah selesai dibangun.

Tanpa SLF, bangunan Anda dianggap belum memenuhi syarat operasional dan dapat menghadapi masalah hukum atau administratif.

Ya, SLF biasanya berlaku selama 5 tahun dan harus diperbarui untuk memastikan bangunan tetap memenuhi standar laik fungsi.

Hubungi Kami

Siap mendirikan PT tanpa ribet? Hubungi Runways Edutama Interhub dan kami akan urus semuanya untuk Anda!

Archives

At vero eos et accusamus et iusto odio digni goikussimos ducimus qui to bonfo blanditiis praese. Ntium voluum deleniti atque.

Melbourne, Australia
(Sat - Thursday)
(10am - 05 pm)
Butuh Bantuan? Konsultasi dengan kami