Izin SLF
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan gedung aman digunakan sesuai dengan fungsinya. Runways Edutama Interhub menawarkan layanan pengurusan SLF yang melibatkan verifikasi teknis, pemeriksaan bangunan, dan penyusunan dokumen sesuai standar regulasi. Kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk mempermudah Anda dalam memperoleh SLF, sehingga Anda dapat menjalankan bisnis dengan percaya diri dan tanpa hambatan hukum.
Tanpa SLF, gedung tidak bisa digunakan secara legal. Begitu pentingnya SLF sehingga pengembang yang tidak memiliki sertifikat ini tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, dan tidak dapat memungut biaya layanan dari penghuni. Dengan kepemilikan SLF, pengembang bisa melakukan proses penyerahan hak milik kepada pembeli, memulihkan masing-masing unit dan membuat akta akuisisi.




Runways Edutama Interhub
Kontak Kami
- Jl. TGKH Zainuddin Abdul Madjid Komplek PTC No. 60, Selong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, 83611
-
0878-5854-7658
0853-3362-8308 - mahrunarun717@gmail.com
Dasar Hukum SLF
Mengapa Memilih Runways Edutama Interhub untuk Pengurusan Izin SLF?
Proses Tersusun Rapi
Kami mempersiapkan semua dokumen dan mengurus prosedur verifikasi teknis sesuai dengan ketentuan.
Jaminan Kepatuhan
SLF yang kami urus memastikan bangunan Anda aman dan laik fungsi sesuai standar hukum.
Layanan Cepat dan Profesional
Proses pengurusan SLF dilakukan dengan waktu yang terukur tanpa mengurangi ketelitian.
Keamanan Terjamin
Kami membantu memastikan bahwa semua aspek teknis bangunan memenuhi persyaratan keselamatan.
Dukungan Konsultasi
Kami siap memberikan solusi jika terdapat kendala selama proses pengurusan.
Dapatkan Izin SLF Anda dengan Mudah
Dapatkan SLF bangunan Anda tanpa hambatan. Hubungi kami untuk layanan terbaik!

Komitmen Kami pada Keberhasilan Klien
FAQ - Pertanyaan yang Sering Diajukan Klien Kami

- Mempunyai akun SIMBG
- Data pemohon (KTP, Nomor HP, email)
- Surat Kerukunan Umat Beragama dan surat keterangan dari Kanwil Kemenag (untuk bangunan fungsi keagamaan)
- IMB atau PBG beserta bukti bayar retribusi, SLF (apabila sudah ada)
- Laporan pemeriksaan kelayakan fungsi bangunan gedung (format terlampir)
- Laporan pemeriksaan berkala bangunan gedung (hanya untuk bangunan gedung kepentingan umum)
- Data tanah (jenis-nomor-tanggal surat tanah, lokasi, luas, atas nama, gambar batas tanah, gambar dan informasi hasil penyelidikan tanah, surat perjanjian pemanfaatan tanah)
- Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi (badan usaha/perseorangan), Arsitek berlisensi
- Kesesuaian Rencana Kabupaten (KRK)
- Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SPPT) bila di isyaratkan
- Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan (AMDAL / AMDAL Lalin / UKL/UPL / SPPL)
- Dokumen arsitektur: gambar situasi, rencana tapak, denah, potongan, tampak dan detail bangunan gedung, spesifikasi teknis (jenis, tipe dan karakteristik material/bahan)
- Dokumen struktur: perhitungan teknis sederhana dan gambar rencana fondasi, basemen kolom, gambar detail struktur, spesifikasi teknis (jenis, tipe dan karakteristik material/bahan)
- Dokumen MEP (Mekanikal Elektrikal Plambing): perhitungan teknis sederhana dan gambar jaringan listrik (gambar sumber, jaringan dan pencahayaan, perhitungan teknis dan gambar rencana sistem sanitasi (pengelolaan air bersih, air limbah, air hujan, drainase dan persampahan), spesifikasi teknis (jenis, tipe dan karakteristik material/bahan)
- Dokumen gedung terbangan: gambar bangunan gedung terbangan (as built drawing), gambar detail struktur terbangan, perhitungan teknis dan dokumen rencana teknis saat pembangunan
- Data Tenaga Ahli Pengkaji Teknis bersertifikat
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat yang menyatakan bangunan Anda aman digunakan sesuai fungsinya, diperlukan untuk bangunan yang sudah selesai dibangun.
Tanpa SLF, bangunan Anda dianggap belum memenuhi syarat operasional dan dapat menghadapi masalah hukum atau administratif.
Ya, SLF biasanya berlaku selama 5 tahun dan harus diperbarui untuk memastikan bangunan tetap memenuhi standar laik fungsi.