Izin Restoran
Mengelola restoran yang sukses memerlukan izin operasional yang lengkap dan sesuai regulasi. Runways Edutama Interhub menawarkan layanan pengurusan Izin Restoran yang mencakup persiapan dokumen, pengajuan, hingga penerbitan izin. Kami memastikan seluruh proses berjalan lancar, sehingga Anda dapat membuka atau mengelola restoran Anda tanpa khawatir akan masalah perizinan. Dengan layanan kami, Anda dapat fokus pada menciptakan pengalaman terbaik bagi pelanggan restoran Anda.
Berdasarkan KBLI 2020, kegiatan restoran adalah :
56101 – Restoran
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.




jenis risiko atas KBLI Restoran
Kegiatan ini masuk ke dalam kegiatan usaha Risiko Rendah.
Sehingga perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB.
Selain itu perlu dicermati bahwa restoran dengan jumlah tempat duduk tamu kurang dari 50 unit hanya bisa dijalankan oleh usaha mikro dan kecil saja.
Kegiatan ini masuk ke dalam kegiatan usaha Menengah Rendah.
Sehingga perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan mandiri untuk memenuhi standar usaha.
Tidak seperti restoran dengan tingkat risiko rendah, restoran berisiko menengah rendah dapat dijalankan oleh seluruh skala usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.
Kegiatan ini masuk ke dalam kegiatan usaha Menengah Tinggi.
Sehingga perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi untuk memenuhi standar usaha.
Tidak seperti restoran dengan tingkat risiko rendah, restoran berisiko menengah rendah dapat dijalankan oleh seluruh skala usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.
Kegiatan ini tingkat risikonya adalah risiko Tinggi.
Sehingga perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB, Sertifikat Standar yang telah diverifikasi dan Izin.
Restoran yang berisiko tinggi juga dapat dijalankan oleh usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.
Runways Edutama Interhub
Kontak Kami
- Jl. TGKH Zainuddin Abdul Madjid Komplek PTC No. 60, Selong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, 83611
-
0878-5854-7658
0853-3362-8308 - mahrunarun717@gmail.com
Dasar Hukum Restoran
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diatur dalam PP No 5 tahun 2021 berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.
Mengapa Memilih Runways Edutama Interhub Pengurusan Izin Restoran?
Ahli dalam Bidang Restoran
Tim kami berpengalaman dalam membantu berbagai jenis usaha restoran mendapatkan izin operasional.
Komitmen terhadap Kepatuhan
Kami memastikan semua dokumen sesuai dengan regulasi untuk menghindari hambatan hukum.
Proses yang Transparan
Kami memberikan laporan kemajuan setiap langkah pengurusan kepada Anda.
Solusi Lengkap
Layanan kami mencakup semua kebutuhan perizinan restoran, mulai dari dokumen awal hingga penerbitan izin.
Meningkatkan Fokus Bisnis Anda
Dengan menyerahkan proses perizinan kepada kami, Anda dapat lebih fokus pada operasional dan inovasi restoran.
Dapatkan Izin Restoran Anda dengan Mudah
Pastikan restoran Anda beroperasi legal dan lancar. Hubungi Runways Edutama Interhub hari ini!

Komitmen Kami pada Keberhasilan Klien
FAQ - Pertanyaan yang Sering Diajukan Klien Kami

- Mengisi Formulir perizinan dan surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsahan data (dengan materai Rp 10.000);
- KTP Pemilik dan Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan;
- NPWP Direktur Perusahaan/ Perorangan;
- NPWP Perusahaan Akta pendirian perusahaan;
- Badan usaha dari restoran ini dapat berbentuk PT, CV, Firma atau perorangan;
- KTP penerima kuasa dan surat kuasa pengurusan dengan materai Rp 10.000 (jika dikuasakan);
- Sertifikat Laik Sehat (SLS) / Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS);
- Sertifikat Penjamah Pangan - diberikan atas nama karyawan restoran;
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL);
- Bukti kepemilikan tanah atau bangunan; dan
- Proposal teknis (rencana pengelolaan usaha, foto berwarna sarana dan prasarana usaha ukuran 4R, foto dari luar, dan foto di dalam tiap ruangan, denah lokasi dan bangunan);
- Memastikan domisili Usaha Restoran telah sesuai dengan ketentuan RDTR.
Waktu pengurusan bervariasi, biasanya antara 14–30 hari kerja, tergantung kompleksitas dokumen dan peraturan daerah.
Ya, Anda memerlukan izin tambahan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Tentu saja. Kami menyediakan layanan lengkap mulai dari konsultasi hingga penerbitan semua izin yang diperlukan untuk restoran Anda.