Izin PBG
Izin PBG adalah izin yang menjamin bangunan Anda telah memenuhi tata ruang, standar teknis, dan peraturan pemerintah setempat. Dengan pengalaman kami di bidang ini, Runways Edutama Interhub membantu memastikan bahwa seluruh dokumen dan prosedur pengajuan terpenuhi dengan benar. Kami mengurus semuanya, mulai dari pengumpulan dokumen, koordinasi dengan pihak terkait, hingga penerbitan izin, sehingga Anda dapat memanfaatkan bangunan Anda dengan aman dan sesuai aturan.
Fungsi PBG sendiri adalah menghindarkan bangunan-bangunan yang didirikan, tidak menyebabkan dampak negatif terhadap pengguna dan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, seluruh standar teknis yang ada, harus dipenuhi sebelum dilakukan proses konstruksi (pelaksanaan pembangunan di lapangan).
Bagi bangunan yang mengalami perubahan fungsi, maka disebut dengan PBG Perubahan. Untuk bangunan Gedung yang telah berdiri, tetapi belum mempunyai surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka pemilik Gedung harus mengurus SLF, baru bisa memperoleh PBG.




Proses Penerbitan PBG
- Penjelasan:
Tahap awal dalam penerbitan PBG adalah penetapan nilai retribusi daerah yang harus dibayarkan oleh pemilik bangunan kepada pemerintah daerah. Nilai retribusi ini dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku, seperti luas bangunan, jenis penggunaan bangunan (komersial, hunian, atau industri), serta lokasi bangunan. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa kontribusi dari pembangunan tersebut masuk ke kas daerah sesuai peraturan. - Tujuan:
Memberikan kontribusi pendapatan kepada pemerintah daerah untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik.
- Penjelasan:
Setelah nilai retribusi daerah ditetapkan, pemilik bangunan diwajibkan membayar retribusi tersebut. Pembayaran dapat dilakukan melalui metode yang telah ditentukan, seperti bank mitra, platform digital, atau loket pembayaran pemerintah daerah. Bukti pembayaran retribusi menjadi salah satu syarat untuk melanjutkan proses penerbitan PBG. - Tujuan:
Memastikan kewajiban administrasi keuangan dari pemilik bangunan terpenuhi sebelum mendapatkan izin resmi.
- Penjelasan:
Setelah retribusi daerah dibayarkan, pemerintah daerah akan memproses penerbitan PBG. PBG adalah dokumen resmi yang memberikan izin kepada pemilik bangunan untuk memulai atau melanjutkan proses pembangunan sesuai standar teknis dan aturan hukum. Proses ini melibatkan verifikasi dokumen, pemeriksaan teknis, dan penandatanganan dokumen oleh pihak berwenang. - Tujuan:
Memberikan legalitas atas pembangunan gedung, memastikan bangunan mematuhi standar teknis, dan menghindari dampak negatif terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.
Runways Edutama Interhub
Kontak Kami
- Jl. TGKH Zainuddin Abdul Madjid Komplek PTC No. 60, Selong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, 83611
-
0878-5854-7658
0853-3362-8308 - mahrunarun717@gmail.com
Dasar Hukum PBG
Mengapa Memilih Runways Edutama Interhub untuk Pengurusan Izin PBG??
Pemahaman Regulasi Lokal
Kami memiliki pengetahuan mendalam tentang peraturan daerah terkait tata ruang dan teknis bangunan.
Pendampingan Menyeluruh
Tim kami akan mendampingi Anda dari awal pengajuan hingga penerbitan izin, tanpa meninggalkan langkah penting.
Hubungan Profesional dengan Instansi Terkait
Kami bekerja sama dengan pihak-pihak yang berwenang untuk mempercepat proses pengurusan.
Minim Risiko
Kami memastikan dokumen Anda lengkap dan sesuai standar untuk menghindari potensi kendala.
Kenyamanan Pelanggan
Dengan layanan kami, Anda dapat memanfaatkan bangunan Anda tanpa khawatir akan masalah perizinan.
Dapatkan Izin PBG Anda dengan Mudah
Kami siap membantu Anda mendapatkan Izin PBG dengan mudah dan cepat. Klik untuk konsultasi gratis!

Komitmen Kami pada Keberhasilan Klien
FAQ - Pertanyaan yang Sering Diajukan Klien Kami

- Mempunyai akun SIMBG
- Data pemohon (KTP, Nomor HP, email)
- Data bangunan (lokasi, jenis, fungsi, luas, jumlah lantai, tinggi, luas dan jumlah lantai basement, perancang dokumen teknis)
- Data tanah (jenis-nomor-tanggal surat tanah, lokasi, luas, atas nama, gambar batas tanah, gambar dan informasi hasil penyelidikan tanah, surat perjanjian pemanfaatan tanah) dilengkapi rekomendasi desa dan camat, persetujuan simpadan
- Kesesuaian Rencana Kabupaten (KRK)
- Dokumen Lingkungan (AMDAL / UKL-UPL / SPPL)
- Surat Persetujuan Simpadan, Rekomendasi Camat, Rekomendasi Kepala Desa/Lurah
- Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi (badan usaha/perseorangan), Arsitek berlisensi
- Dokumen arsitektur, gambar situasi, rencana tapak, denah, potongan, tampak dan detail bangunan gedung, spesifikasi teknis (jenis, tipe dan karakteristik material/bahan)
- Dokumen struktur: perhitungan teknis sederhana dan gambar rencana fondasi, basemen kolom; gambar detail struktur; spesifikasi teknis (jenis, tipe dan karakteristik material/bahan)
- Dokumen MEP (Mekanikal Elektrikal Plumbing): perhitungan teknis sederhana dan gambar jaringan listrik (gambar sumber, jaringan dan pencahayaan); perhitungan teknis dan gambar rencana sistem sanitasi (pengelolaan air bersih, air limbah, air hujan, drainase dan persampahan); spesifikasi teknis (jenis, tipe dan karakteristik material/bahan)
Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin yang diperlukan agar bangunan dapat digunakan sesuai peruntukannya dengan mematuhi standar keselamatan dan tata ruang.
Waktu pengurusan tergantung pada kompleksitas bangunan, namun umumnya memakan waktu 2–4 minggu.
Ya, pengajuan PBG untuk bangunan eksisting dapat dilakukan, asalkan dokumen pendukung lengkap dan memenuhi standar teknis.