Legalitas usaha adalah salah satu aspek paling mendasar yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan agar dapat beroperasi dengan sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tanpa adanya legalitas yang jelas, sebuah usaha berisiko menghadapi berbagai kendala yang dapat merugikan baik dari segi hukum maupun reputasi.
Proses pengurusan legalitas usaha biasanya melibatkan beberapa langkah penting seperti:
- Pendaftaran Nama Perusahaan – Agar usaha yang dijalankan memiliki identitas yang sah di mata hukum.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) – Ini merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha yang akan memudahkan akses ke perizinan dan lainnya.
- Izin Usaha – Setiap jenis usaha harus memiliki izin usaha yang relevan dengan jenis kegiatan yang dilakukan, misalnya izin industri, perdagangan, atau jasa.
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) – Untuk memastikan bahwa lokasi usaha sesuai dengan ketentuan peruntukan ruang yang ada.
Menjalankan bisnis dengan legalitas yang lengkap memberikan keuntungan bagi perusahaan itu sendiri. Sebagai contoh, perusahaan yang memiliki legalitas yang jelas akan mudah mendapatkan fasilitas perbankan seperti pinjaman modal usaha, serta berkesempatan mengikuti tender pemerintah dan kontrak dengan perusahaan besar. Selain itu, memiliki legalitas juga akan memperkuat citra perusahaan di mata konsumen, yang akan lebih percaya untuk bertransaksi dengan perusahaan yang sah secara hukum.
Bagi calon investor, legalitas yang lengkap menunjukkan bahwa perusahaan tersebut dapat dipercaya dan dikelola dengan baik. Selain itu, hal ini juga memberikan perlindungan hukum bagi pemilik usaha apabila terjadi sengketa atau masalah lainnya.
Dengan demikian, pentingnya legalitas usaha bukan hanya untuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga untuk membangun citra positif dan memastikan keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang.