
Paspor Indonesia

Kitas Pekerja

Kitas Investor
Percayakan Pengurusan Paspor dan KITAS Anda pada Ahli Kami
Runways Edutama Interhub hadir untuk mempermudah pengurusan Paspor Indonesia, KITAS Pekerja, dan KITAS Investor. Dapatkan layanan yang terpercaya dan efektif, tanpa perlu repot dengan birokrasi yang rumit. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan proses yang cepat dan tepat.
Pengurusan Paspor
Runways Edutama Interhub menyediakan layanan profesional untuk membantu Anda dalam pengurusan paspor dengan cepat dan tanpa kerumitan. Kami memahami pentingnya dokumen perjalanan ini untuk keperluan bisnis, wisata, pendidikan, maupun keperluan pribadi Anda.
Layanan yang Kami Tawarkan:
Pengurusan Paspor Baru
Membantu Anda dalam proses pembuatan paspor baru, mulai dari pengisian dokumen hingga jadwal wawancara.Perpanjangan Paspor
Memfasilitasi perpanjangan paspor yang sudah habis masa berlakunya dengan proses yang mudah dan efisien.Penggantian Paspor Hilang/Rusak
Menangani pengurusan paspor yang hilang atau rusak agar Anda bisa segera memiliki dokumen baru.Konsultasi Syarat dan Dokumen
Memberikan panduan lengkap mengenai dokumen yang diperlukan dan membantu Anda memenuhi semua persyaratan.Pendampingan Proses Permohonan Paspor Elektronik (e-Paspor)
Membantu pengajuan e-Paspor yang dilengkapi dengan chip untuk kemudahan perjalanan internasional Anda.

Paspor Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
Persyaratan
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
- Paspor Lama bagi yang sudah memiliki paspor
- Dokumen penunjang keperluan pembuatan paspor

Pengurusan KITAS Pekerja
Kami menawarkan layanan pengurusan KITAS Pekerja (Kartu Izin Tinggal Sementara) untuk mempermudah proses kepindahan dan bekerja di Indonesia.
KITAS diberikan kepada
- Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas
- Anak yang pada saat lahir di wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang ITAS
- Orang asing yang diberikan alih status dari izin tinggal kunjungan
- Nahkoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia
- Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara indonesia

KITAS
Dasar Hukum
PP No 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
PP ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan UU keimigrasian termasuk prosedur pengurusan KITAS. Hal ini mencakup persyaratan, prosedur, jenis-jenis KITAS, serta kewajiban dan hak TKA yang memiliki KITAS.
Proses Permohonan KITAS Pekerja
- Surat penjaminan dari penjamin yang merupakan pemberi kerja dari orang asing
- Paspor kebangsaan yang Sah dan masih berlaku
- Bukti memilki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$ 2000 atau setara
- Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 lembar
- Bukti kepemiliikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia
- Surat rekomendasi dari instansi berwenang yang membidangi ketenagakerjaan atau instansi terkait lainnya.
Persyaratan Pengurusan izin KITAS Pekerja
- Scan Warna Paspor TKA masa berlaku minimal 18 Bulan
- Scan Warna Ijasah TKA
- Scan Warna CV (Curiculum Vitae) TKA
- Scan Warna Referensi Kerja TKA selama 5 tahun terakhir
- TKA wajib membayar DPKK USD 100/Per-bulan dan pembayaran dibayarkan sesuai persetujuan dari DEPNAKER
- Photo TKA ukuran 4 x 6 (Background merah)

Pengurusan KITAS Ivestor
Runways Edutama Interhub menyediakan layanan Pengurusan KITAS Investor, yang dirancang khusus untuk investor asing yang ingin berbisnis dan tinggal di Indonesia.
Orang asing yang menggunakan KITAS Investor di Indonesia hanya dapat melakukan kegiatan sebatas perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan oleh undang-undang, yaitu:
- Mengangkat, memberhentikan, atau mengganti anggota Dewan Komisaris dan Direksi
- Mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi
- Menyetujui perubahan anggaran dasar
- memberi pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi
- memberikan saran atau masukan kepada dewan komisaris dan direksi
- menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS
- Perbuatan lainnya yang diperbolehkan atau yang tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
KITAS Investor memiliki jangka waktu sebagai berikut:
- Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal 1 tahun (indeks C-313)
- Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal 2 Tahun (indeks C-314)
jenis KITAS ini memberikan izin kepada investor asing untuk dapat memasuki dan meninggalkan Indonesia selama izin masih berlaku
Pemilik KITAS Investor tidak perlu lagi untuk mengajukan izin kerja. Karena pemilik KITAS Investor ini sudah dianggap sebagai karyawan, jadi tidak ada persyaratan kontribusi bulanan dalam DKP-TKA

KITAS
Dasar Hukum
PP No 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
PP ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan UU keimigrasian termasuk prosedur pengurusan KITAS. Hal ini mencakup persyaratan, prosedur, jenis-jenis KITAS, serta kewajiban dan hak TKA yang memiliki KITAS.
Proses Permohonan KITAS Investor
- Mempersiapkan surat aplikasi yang telah ditandatangani, dokumen registrasi perusahaan, NPWP, Kartu Identitas, Paspor, Dll
- Mengajukan VITAS Investor
- Mengajukan permohonan KITAS/ITAS setibanya di Indonesia
Persyaratan Pengurusan izin KITAS Ivestor
- Scan Akta dan SK PT
- Scan NPWP + SKT PT
- Scan NIB
- Scan Izin usaha
- Scan Izin lokasi
- Kop Surat + Stempel
- Akun OSS
- Passport

Runways Edutama Interhub
FAQ Layanan Luar Negeri
KITAS Pekerja adalah izin tinggal sementara yang diberikan kepada warga negara asing yang bekerja di Indonesia. Sementara itu, KITAS Investor diberikan kepada investor asing yang ingin berbisnis dan tinggal di Indonesia untuk tujuan investasi.
Kami akan membantu Anda dalam seluruh proses pengurusan Paspor atau KITAS. Mulai dari persyaratan dokumen yang diperlukan, pengajuan permohonan, hingga pengambilan izin yang telah disetujui. Layanan kami memastikan seluruh prosedur dilakukan dengan lancar.
Ya, kami menyediakan layanan untuk perpanjangan KITAS baik untuk pekerja maupun investor. Kami akan memastikan pengajuan perpanjangan dilakukan tepat waktu tanpa mengganggu kegiatan bisnis atau pekerjaan Anda.
Kami menawarkan pengalaman dan keahlian dalam memproses dokumen imigrasi, memastikan kelancaran administrasi. Kami juga membantu Anda memahami prosedur yang berlaku sehingga Anda tidak perlu khawatir akan hambatan administratif.
Proses pengurusan KITAS umumnya memerlukan waktu beberapa minggu tergantung pada kelengkapan dokumen dan jenis izin yang diajukan. Tim kami akan menginformasikan jadwal yang lebih jelas setelah menerima dokumen lengkap dari Anda.
Untuk mengajukan KITAS Pekerja, Anda perlu memiliki sponsor dari perusahaan yang mempekerjakan Anda di Indonesia. Kami juga dapat membantu mencari informasi dan proses terkait sponsor perusahaan yang akan mendukung pengajuan KITAS Pekerja Anda.
Untuk mengajukan KITAS Investor, Anda perlu memiliki saham atau investasi dalam perusahaan Indonesia. Kami dapat membantu Anda melalui proses pendaftaran perusahaan dan pengajuan KITAS untuk memastikan Anda memenuhi persyaratan yang berlaku.

HUBUNGI KAMI
Jangan biarkan proses administrasi menghalangi Anda! Hubungi kami hari ini dan biarkan tim ahli kami membantu Anda melalui seluruh proses pengurusan Paspor, KITAS Pekerja, dan KITAS Investor dengan cepat dan mudah.