Izin PKP
Pengusaha atau pelaku usaha yang wajib membayar pajak atas barang yang diperjualbelikan dan/atau jasa yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku. PKP merupakan golongan pengusaha yang ditetapkan oleh otoritas pajak setempat berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Apabila seorang pengusaha sudah dikukuhkan sebagai PKP, maka terdapat hak dan kewajiban yang wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak Status PKP. Hak Pengusaha kena pajak :




Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika telah mencapai omzet sebesar Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku. Hal ini merupakan langkah awal bagi pengusaha untuk menjalankan kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku, termasuk dalam pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Salah satu kewajiban utama PKP adalah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas setiap transaksi yang dikenakan pajak. Proses pemungutan ini harus dilakukan dengan benar, sesuai tarif yang berlaku, dan dilaporkan sebagai bagian dari administrasi perpajakan yang transparan.
PKP harus menyetorkan selisih Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang bisa dikreditkan. Penyetoran ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan secara berkala, sesuai dengan jadwal pelaporan yang telah ditentukan oleh otoritas perpajakan.
Selain menyetorkan PPN, PKP juga diwajibkan untuk menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang. Pajak ini berlaku untuk barang-barang tertentu yang diklasifikasikan sebagai barang mewah, sesuai dengan aturan yang berlaku. Kewajiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur konsumsi barang mewah di masyarakat.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan melaporkan seluruh perhitungan pajaknya, termasuk PPN dan PPnBM, melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Pelaporan ini harus dilakukan setiap bulan dan menjadi dasar dalam evaluasi kepatuhan pajak oleh otoritas terkait.
PKP diwajibkan menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur pajak ini merupakan dokumen penting yang digunakan sebagai bukti transaksi serta menjadi salah satu elemen yang wajib dilaporkan dalam administrasi perpajakan.
Runways Edutama Interhub
Kontak Kami
- Jl. TGKH Zainuddin Abdul Madjid Komplek PTC No. 60, Selong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, 83611
-
0878-5854-7658
0853-3362-8308 - mahrunarun717@gmail.com
Dasar Hukum PKP
Peraturan Menteri Keuangan No 147/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
PMK ini mengatur pengaturan lengkap tentang tata cara pengukuhan PKP.
Mengapa Memilih Runways Edutama Interhub untuk Pengurusan Izin PKP?
Pengalaman dan Keahlian
Kami memiliki tim yang ahli dalam bidang perpajakan dan berpengalaman dalam mengurus Izin PKP sesuai dengan regulasi terbaru.
Proses Efisien
Kami memastikan setiap langkah pengurusan dilakukan dengan cepat tanpa mengorbankan ketelitian.
Konsultasi Gratis
Sebelum memulai, kami memberikan konsultasi untuk memahami kebutuhan bisnis Anda secara mendalam.
Dokumen Lengkap dan Akurat
Kami membantu memastikan semua persyaratan administrasi terpenuhi untuk menghindari penolakan.
Bebas Kerumitan
Fokuslah pada bisnis Anda, sementara kami menangani seluruh proses pengurusan izin.
Dapatkan Izin PKP Anda dengan Mudah
Bingung mengurus Izin PKP? Serahkan pada kami! Hubungi sekarang untuk layanan cepat dan terpercaya

Komitmen Kami pada Keberhasilan Klien
FAQ - Pertanyaan yang Sering Diajukan Klien Kami

- KTP, NPWP, KK Direktur
- KTP, NPWP Komisaris
- Bukti lapor SPT pribadi Direktur, Komisaris 2 tahun terakhir
- Surat Keterangan Fiskal Direktur dan Komisaris, bisa didownload di akun DJP Online masing-masing
- Foto Direktur background merah
- PO/Invoice sesuai kegiatan usaha utama;
- Alamat operasional wajib di Jakarta;
- Titik koordinat atau google maps alamat operasional;
- Foto tampak depan dan dalam lokasi/bangunan alamat operasional;
- Sertifikat, PBB dan bukti bayar PBB alamat operasional;
- Apabila alamat operasional sewa, wajib melampirkan perjanjian sewa, bukti bayar pajak sewa dan bukti lapor pajak sewa;
- Dokumen legalitas Akta, SK, NPWP, SKT Pajak, NIB, Izin usaha, Izin lokasi
Izin PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah persyaratan untuk perusahaan yang ingin memungut PPN dari pelanggan. Penting untuk memastikan bisnis Anda patuh terhadap aturan perpajakan.
Tentu saja! Kami juga menyediakan layanan pelaporan pajak, pelaporan keuangan, serta konsultasi bisnis yang mendukung pengembangan usaha Anda secara berkelanjutan.
Ya, kami menyediakan konsultasi gratis untuk membantu Anda memahami proses dan persyaratan pengurusan Izin PKP.