Terdaftar oleh Kementerian Hukum dan HAM RI
Runways Edutama InterhubRunways Edutama InterhubRunways Edutama Interhub
Customer Service
runwaysedutama@gmail.com
Selong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, 83611
Runways Edutama InterhubRunways Edutama InterhubRunways Edutama Interhub

Izin PKP

Izin PKP

Pengusaha atau pelaku usaha yang wajib membayar pajak atas barang yang diperjualbelikan dan/atau jasa yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku. PKP merupakan golongan pengusaha yang ditetapkan oleh otoritas pajak setempat berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Apabila seorang pengusaha sudah dikukuhkan sebagai PKP, maka terdapat hak dan kewajiban yang wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak Status PKP. Hak Pengusaha kena pajak :

PKP dapat melakukan pengkreditan pajak masukan/pembelian atas BKP/JKP
PKP juga meminta restitusi jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran/penjualan dan berhak pula atas kompensasi kelebihan pajak

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak

PKP Wajib Melaporkan Usaha Memungut PPN dan PPnBM Menyetorkan PPN Terutang Menyetorkan PPnBM Terutang Melaporkan Pajak di SPT Masa Menerbitkan Faktur Pajak

Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika telah mencapai omzet sebesar Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku. Hal ini merupakan langkah awal bagi pengusaha untuk menjalankan kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku, termasuk dalam pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Salah satu kewajiban utama PKP adalah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas setiap transaksi yang dikenakan pajak. Proses pemungutan ini harus dilakukan dengan benar, sesuai tarif yang berlaku, dan dilaporkan sebagai bagian dari administrasi perpajakan yang transparan.

PKP harus menyetorkan selisih Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang bisa dikreditkan. Penyetoran ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan secara berkala, sesuai dengan jadwal pelaporan yang telah ditentukan oleh otoritas perpajakan.

Selain menyetorkan PPN, PKP juga diwajibkan untuk menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang. Pajak ini berlaku untuk barang-barang tertentu yang diklasifikasikan sebagai barang mewah, sesuai dengan aturan yang berlaku. Kewajiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur konsumsi barang mewah di masyarakat.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan melaporkan seluruh perhitungan pajaknya, termasuk PPN dan PPnBM, melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Pelaporan ini harus dilakukan setiap bulan dan menjadi dasar dalam evaluasi kepatuhan pajak oleh otoritas terkait.

PKP diwajibkan menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur pajak ini merupakan dokumen penting yang digunakan sebagai bukti transaksi serta menjadi salah satu elemen yang wajib dilaporkan dalam administrasi perpajakan.

Runways Edutama Interhub

Jangan biarkan pajak jadi penghalang bisnis Anda. Urus Izin PKP Anda hari ini!

Kontak Kami

  • Jl. TGKH Zainuddin Abdul Madjid Komplek PTC No. 60, Selong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, 83611
  • 0878-5854-7658
    0853-3362-8308
  • mahrunarun717@gmail.com

Dasar Hukum PKP

Peraturan Menteri Keuangan No 147/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
PMK ini mengatur pengaturan lengkap tentang tata cara pengukuhan PKP.

KLIEN KAMI

Mengapa Memilih Runways Edutama Interhub untuk Pengurusan Izin PKP?

Pengalaman dan Keahlian

Kami memiliki tim yang ahli dalam bidang perpajakan dan berpengalaman dalam mengurus Izin PKP sesuai dengan regulasi terbaru.

Proses Efisien

Kami memastikan setiap langkah pengurusan dilakukan dengan cepat tanpa mengorbankan ketelitian.

Konsultasi Gratis

Sebelum memulai, kami memberikan konsultasi untuk memahami kebutuhan bisnis Anda secara mendalam.

Dokumen Lengkap dan Akurat

Kami membantu memastikan semua persyaratan administrasi terpenuhi untuk menghindari penolakan.

Bebas Kerumitan

Fokuslah pada bisnis Anda, sementara kami menangani seluruh proses pengurusan izin.

Dapatkan Izin PKP Anda dengan Mudah

Bingung mengurus Izin PKP? Serahkan pada kami! Hubungi sekarang untuk layanan cepat dan terpercaya

Team

Komitmen Kami pada Keberhasilan Klien

FAQ - Pertanyaan yang Sering Diajukan Klien Kami

  • KTP, NPWP, KK Direktur
  • KTP, NPWP Komisaris
  • Bukti lapor SPT pribadi Direktur, Komisaris 2 tahun terakhir
  • Surat Keterangan Fiskal Direktur dan Komisaris, bisa didownload di akun DJP Online masing-masing
  • Foto Direktur background merah
  • PO/Invoice sesuai kegiatan usaha utama;
  • Alamat operasional wajib di Jakarta;
  • Titik koordinat atau google maps alamat operasional;
  • Foto tampak depan dan dalam lokasi/bangunan alamat operasional;
  • Sertifikat, PBB dan bukti bayar PBB alamat operasional;
  • Apabila alamat operasional sewa, wajib melampirkan perjanjian sewa, bukti bayar pajak sewa dan bukti lapor pajak sewa;
  • Dokumen legalitas Akta, SK, NPWP, SKT Pajak, NIB, Izin usaha, Izin lokasi
  •  

Izin PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah persyaratan untuk perusahaan yang ingin memungut PPN dari pelanggan. Penting untuk memastikan bisnis Anda patuh terhadap aturan perpajakan.

Tentu saja! Kami juga menyediakan layanan pelaporan pajak, pelaporan keuangan, serta konsultasi bisnis yang mendukung pengembangan usaha Anda secara berkelanjutan.

Ya, kami menyediakan konsultasi gratis untuk membantu Anda memahami proses dan persyaratan pengurusan Izin PKP.

Hubungi Kami

Siap mendirikan PT tanpa ribet? Hubungi Runways Edutama Interhub dan kami akan urus semuanya untuk Anda!

Archives

At vero eos et accusamus et iusto odio digni goikussimos ducimus qui to bonfo blanditiis praese. Ntium voluum deleniti atque.

Melbourne, Australia
(Sat - Thursday)
(10am - 05 pm)
Butuh Bantuan? Konsultasi dengan kami